Dalam pembuatan sebuah perusahaan, dibutuhkan beberapa surat - surat penting, dibawah ini akan dijelaskan beberapa diantaranya.
- SIUP
font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt;
line-height: 18px;">Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat
yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan
oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini
berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3
golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan,
yaitu:
A. SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
B. SIUP
sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan
kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,-
(lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
C. SIUP
kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan
kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP :
1. Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
2. Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
3. Copy KTP Dirut
4. Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku
5. Copy Npwp Perusahaan
6. Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna
- NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya. Adapun fungsi NPWP adalah :
A. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
B. Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
C. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
D. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
- AKTE NOTARIS
Apapun
bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam
perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris.
Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan
lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D. Berapa
modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt,
perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
E. Biasanya
notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama
tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan
jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani.
Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,
untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp
1.000.000.
- SPT PAJAK
Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya
atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa
PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak
yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat
Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A. SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
B. SPT Masa PPh Pasal 22.
C. SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
D. SPT Masa PPh Pasal 25 Badan.
E. SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
F. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G. SPT Masa PPh Pasal 15.
H. SPT Masa PPN 1111.
I. SPT Masa PPN 1111DM.
J. SPT Masa PPN 1107 Put.
SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan
melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu memperoleh NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- TDP
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau
perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
A. Bagi
permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus
terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari
Instansi Terkait.
B. Bagi
permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan
maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan
Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI,
atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
C. Bagi
permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka
badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan
negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
D. Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan
permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili
perusahaan.
E. Petugas
dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika
memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR
PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP :
1) ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
2) Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3) Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4) Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5) Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6) Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7) Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8) Copy
KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri
Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9) Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10) Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara menjadi konsultan
pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan
perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek),
antara lain :
A. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini
ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan
oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan
dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai
acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR,
maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Ø Konsep perencanaan.
Ø Design awal (denah, tampak).
Ø Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana
dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau
langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus
mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan
pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah
(SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
B. Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan
untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini
semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat
sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta
lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan
memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam
batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee
perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap
mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan
menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana
berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala
ketentuan pada SPK.
C. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang
beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah
diketahui reputasinya.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar